Sub.Bidang : Konsultansi, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian, Pemeliharaan
Setiap Tenaga Teknik diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan (LSK) .
PT. Sertifikasi Kompetensi Profesionalis Indonesia (SKPI) adalah salah satu LSK yang sudah mendapatkan
SERTIFIKAT AKREDITASI
Nomor : Stf/TL.07/DJL.4/2025
LAMPIRAN SERTIFIKAT AKREDITASI LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI TENAGA TEKNIK
Tanggal akreditasi : 10 Januari 2022 berlaku sampai dengan 10 Januari 2027 dan diperbarui 04 september 2025 berlaku sampai dengan 04 september 2030 dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi tenaga teknik pada usaha ketenagalistrikan.
Selama tahun 2021, PT. SKPI telah mencetak sebanyak 2177 lembar sertifikat. Berikut jumlah sertifikat yang telah diterbitkan dalam empat bidang
VISI
1. Menjadi Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang profesionalis, unggul dan terpercaya di Indonesia.
2. Menumbuhkembangkan profesionalitas para asesor ketenagalistrikan yang tergabung didalamnya untuk memberikan pelayanan terbaik.
MISI
1. Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi secara profesional, objektif, dan sesuai regulasi, serta menjamin integritas dan profesionalisme asesor dalam setiap proses sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan.
2. Meningkatkan pelayanan dan kinerja profesional asesor melalui pembinaan dan pelatihan berkelanjutan.
OKUPASIÂ JABATAN

SKEMAÂ SERTIFIKASI

UNDUHÂ FORM P1 – P4
EVENT & NEWS















